Tugas & Fungsi

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya memiliki tanggung jawab strategis dalam menanggulangi kejahatan narkotika di wilayah hukum Kota Surabaya. Dengan dukungan personel yang profesional dan sistem kerja yang terstruktur, satuan ini melaksanakan berbagai upaya represif dan preventif untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

Tugas Pokok:

  1. Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

  2. Menindak tegas pelaku peredaran, penyalahgunaan, dan jaringan narkoba berdasarkan hukum yang berlaku.

  3. Melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan zat adiktif secara ilegal.

  4. Menjalin kerja sama dengan instansi terkait dalam kegiatan pencegahan dan rehabilitasi pengguna narkoba.

  5. Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba dan cara pencegahannya.

Fungsi Utama:

  • Menurunkan angka kejahatan narkoba secara signifikan di wilayah Surabaya.

  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba oleh Polri.

  • Menyediakan pelayanan informasi dan pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba.

  • Membentuk generasi muda yang bebas dari penyalahgunaan zat terlarang melalui pendekatan preventif.