Struktur Organisasi

Struktur organisasi Reskoba Polrestabes Surabaya dirancang untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas operasional dan administratif, sehingga dapat menjalankan fungsi pemberantasan narkoba secara optimal.

1. Kasat Reskoba (Kepala Satuan)

Pemimpin utama yang bertanggung jawab atas seluruh aktivitas operasional dan strategis di satuan Reskoba serta pelaporan kepada Kapolrestabes Surabaya.

2. Kanit Lidik (Unit Penyelidikan)

Menjalankan tugas investigasi dan pendalaman informasi terkait jaringan peredaran narkoba, termasuk pengembangan kasus dan pemantauan intelijen.

3. Kanit Sidik (Unit Penyidikan)

Bertugas melakukan proses penyidikan hukum terhadap tersangka, termasuk penyusunan berkas perkara, penahanan, dan pelimpahan ke kejaksaan.

4. Kanit Intel Narkoba

Mengumpulkan informasi dan melakukan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba sebagai dasar kegiatan penindakan.

5. Kanit Edukasi & Pencegahan

Menyelenggarakan sosialisasi, kampanye anti-narkoba, dan kerja sama dengan sekolah, kampus, maupun komunitas dalam upaya pencegahan.

6. Staf Administrasi & Pendukung

Menangani pencatatan perkara, pelaporan kegiatan satuan, arsip data, serta koordinasi kegiatan non-operasional lainnya.